DOKUMEN
YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENDIRIKAN SEBUAH PERUSAHAAN.
Pada tugas kedua softskill kali ini saya diberikan tugas untuk
mencari apa saja yang dibutuhkan atau syarat untuk membangun sebuah perusahaan.
Pada dasarnya perusahaan itu membutuhkan syarat dalam mendirikan subeuah
perusahaan. Syarat yang dibutuhkan dalam mendirikan perusahaan yaitu :
1. Membuat akte perusahaan.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal
disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para
komisaris.
2. Mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa
di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan
surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang
atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila
disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka
meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti
bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain.
1. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga
yang hanya meminta akte dan sk domisili.Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2
jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga
Anda bisa mendapat NPWP.
1. Mendapatkan Surat
Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan
Domisili.
2. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP adalah
Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang
selanjutnya disebut SIUP. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama
di berbagai tempat.
Jenis SIUP :
1.
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan
kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih
seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
2.
SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
3.
SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
4.
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh
Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya
lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
1. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang, yang memuat hal-hal yang
wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu tiga bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Pihak
yang berhak mengeluarkan tanda daftar perusahaan adalah kantor perusahaan atau
kantor dinas perindustrian yang berada disetiap kabupaten/kota. TDP merupakan
bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda
mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
1. Industri Rumah Tangga Pangan.
IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di
tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Dalam mengembangkan IRTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain
sebagai berikut :
1. Kualitas
Produk
IRTP harus membuat formulasi produk yang dapat
diterima konsumen. Untuk itu diperlukan pemilihan dan penanganan bahan baku dan
bahan kemasan yang tepat. Setelah itu, melakukan proses produksi yang menjadi
tahap penting dalam proses pengolahan produk. Pada akhirnya IRTP melakukan
penanganan terhadap penyimpanan produk yang sudah jadi.
2. Sanitasi
IRTP yang baik harus mampu menghilangkan image kotor,
bau, tidak beraturan, dan sanitasi yang sangat jelek. Penerapan dari sanitasi
itu sendiri secara tekni tidak sulit akan tetapi diperlukan pula kesadara
setiap individu dalam menerapkan hal tersebut.
3. Modal
Usaha
Peluang pendanaan IRTP dapat berasal dari
beberapa lembaga berikut ini :
a. Dinas perindustrian dan
Perdagangan setempat melalui Bank-bank pemerintah dan swasta
b. Bank Perkreditan Rakyat
c. Lembaga Swadaya
Masyarakat
d. Asuransi Teknologi dari
Menteri Riset dan Teknologi
4. Prosedur
pengajuan pendanaan
Perusahaan harus membuat proposal
pengembangan. Hal-hal yang perlu dimasukkan dalam proposal tersebut mencakup
aspek umum, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek finansial dan manajemen
perusahaan.
5. Pemasaran
Pemasaran merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk mencapai tujuan perusahaan dalam mendapatkan laba yang
direncanakan. Bauran pemasaran (marketing mix), 4P atau the four P’s
adalah produk (product), harga (price), tempat (place),
dan promosi (promotion).
2. Sertifikasi
Halal.
Sebagai
lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya
memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan
langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang
menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi
syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk
makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.
Syarat kehalalan produk tersebut meliputi:
2.
Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan
seperti; bahan yang berasal dari organ tubuh
manusia, darah, dan kotoran-kotoran.
4.
Semua tempat penyimpanan tempat penjualan
pengolahan dan transportasinya tidak boleh
digunakan untuk daging babi; jika pernah digunakan untuk daging babi atau
barang yang tidak halal lainnya terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara
yang diatur menurut syariat.
Setiap produsen yang
mengajukan sertifikasi halal bagi produknya harus melampirkan spesifikasi dan
Sertifikat Halal bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong serta bahan
aliran proses. Surat keterangan itu bisa dari MUI daerah (produk lokal) atau
lembaga Islam yang diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari
hewan dan turunannya.
Setelah itu, tim auditor LPPOM MUI melakukan
pemeriksaan dan audit ke lokasi produsen yang bersangkutan serta penelitian
dalam laboratorium yang hasilnya dievaluasi oleh rapat tenaga ahli LPPOM MUI
yang terdiri dari ahli gizi, biokimia, pangan, teknologi pangan, teknik
pemrosesan, dan bidang lain yang berkait. Bila memenuhi persyaratan, laporan
akan diajukan kepada sidang Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan kehalalan produk
tersebut.
Tidak semua laporan yang
diberikan LPPOM MUI langsung disepakati oleh Komisi Fatwa MUI. Terkadang,
terjadi penolakan karena dianggap belum memenuhi persyaratan. Dalam kerjanya
bisa dianalogikan bahwa LPPOM MUI adalah jaksa yang membawa kasus
ke pengadilan dan MUI adalah hakim yang memutuskan
keputusan hukumnya.
Sertifikat halal berlaku
selama dua tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor sertifikat diberikan
pada setiap pengapalan. Dalam rentang waktu tersebut, produsen harus bisa
menjamin kehalalan produknya. Proses penjaminannya dengan cara pengangkatan
Auditor Halal Internal untuk memeriksa dan mengevaluasi Sistem Jaminan Halal (Halal
Assurance System) di dalam perusahaan. Auditor Halal tersebut disyaratkan
harus beragama Islam dan berasal dari bagian terkait dengan produksi halal.
Hasil audit oleh auditor ini dilaporkan kepada LPPOM MUI secara periodik (enam
bulan sekali) dan bila diperlukan LPPOM MUI melakukan inspeksi mendadak dengan
membawa surat tugas.
1. Sertifikasi BPOM.
Kepada
produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk
mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan
Nomor MD atau Nomor ML. Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman
olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun
dikemas ulang. Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang
berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang
memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang
sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk.
Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai
nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini
dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu
produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi
atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi
yang memproduksi produk MD yang terkena masalah. Nomor pendaftaran tetap
berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan
proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi
perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan
perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka
harus diregistrasi ulang.
1.
Izin
gangguan dari PTSP/HO
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang
pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian
dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat
usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
DASAR
HUKUM
Peraturan
Daerah Kota Metro Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
MASA
BERLAKU
1. Selama Usaha Masih
Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau
Pemilik Usaha
2. Setiap Tahun Wajib
Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT
LAPORAN TAHUNAN.
1.
Permohonan dari yang bersangkutan
2.
Foto Copy Izin Gangguan.
2. Hak Kekayaan Intelektual/HaKI.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau
akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untukIntellectual Property
Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
3. Berbadan Usaha Resmi CV.
Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri-ciri sifat cv :
1.
Sulit untuk menarik modal
yang telah disetor
2.
Modal besar karena didirikan
banyak pihak
3.
Mudah mendapatkan kredit
pinjaman
4.
Ada abggota aktif yang
bertanggung jawab dan ada yang pasif hanya menerima keuntungan saja
5.
Relatif mudah untuk didirikan
6.
Kelangsungan hidup perusahaan
cv tidak menentu.
4. Berbada Hukum PT.
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tangung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada didalamnya.
Ciri dan sifat pt :
1.
Kewajiban terbatas pada modal
tanpa melibatkan harta pribadi
2.
Modal dan ukuran perusahaan
besar
3.
Kelangsungan hidup perushaan
pt ada ditangan pemilik saham
4.
Kepemilikan mudah berpindah
tangan
5.
Sulit untuk membubarkan pt
5. Memiliki Kontrak Kerja dengan Karyawan.
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara
pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu
maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban pekerja dan perusahaan Jika Anda diterima kerja di suatu perusahaan,
Anda pasti akan diberikan surat perjanjian kerja/ kontrak kerja. Sebelum
Anda menanda-tangani kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih
dahulu. Dalam kontrak kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan
kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-
undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, selain itu kita juga dapat
mengetahui status kerja, apakah kita berstatus karyawan tetap atau karyawan
kontrak.
Syarat kontrak kerja
Menurut pasal 54 UU
No.13/2003, Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya
harus memuat:
a. nama, alamat perusahaan,
dan jenis usaha
b. nama, jenis kelamin,
umur, dan alamat pekerja/buruh
c. jabatan atau jenis
pekerjaan
d. tempat pekerjaan
e. besarnya upah dan cara
pembayarannya
f. syarat syarat kerja yang
memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
g. mulai dan jangka waktu
berlakunya perjanjian kerja
tempat dan tanggal
perjanjian kerja dibuat; dani. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar